Kemenag Tuban Gelar Rapat Koordinasi Sistematika Penyusunan Renstra 2025-2029

Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh Subag Tata Usaha menggelar Rapat Koordinasi Sistematika Penyusunan Renstra 2025-2029 di Aula PLHUT, Rabu (25/9/2025). Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum memberikan pengarahan. Ia menekankan, setiap pekerjaan harus ada outputnya. “Setiap pekerjaan harus ada outputnya, tahun 2025 harus lebih baik dari tahun sebelumnya, rencanakan program secara rasional, terukur dan berorientasi pada hasil,” tegas Umi. Ia mengingatkan para pimpinan supaya membreakdown Renstra dari Kanwil Kemenag Jatim. “Ini merupakan awal keterlibatan ASN bukan hanya tanggung jawab pimpinan tapi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Tujuan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis (Renstra) adalah untuk memastikan keselarasan, keterpaduan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan, dengan cara mengintegrasikan visi, misi, dan program pembangunan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi satu kesatuan yang koheren, serta menyediakan dasar untuk pengendalian dan evaluasi kinerja organisasi.

Renstra adalah singkatan dari Rencana Strategis, yaitu dokumen perencanaan jangka menengah suatu organisasi atau instansi yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan untuk periode 1 hingga 5 tahun, berdasarkan analisis lingkungan strategis, untuk mencapai sasaran kinerja yang diinginkan.

Sistematika penyusunan Renstra Kemenag 2025-2029 berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1100 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Kemenag 2025-2029. Proses penyusunannya terdiri dari penyusunan rancangan, reviu, dan penetapan. Sistematika penulisan Renstra Satuan Kerja secara garis besar terdiri dari beberapa bab dan lampiran, yang susunannya bergantung pada jenis satuan kerja. Acara dipandu oleh Perencana Ahli Madya Arifin dan Perencana Ahli Muda M. Alvin Fahmi. (Lai)

Editor: Laidia Maryati