Prosedur Pembatalan Haji

Prosedur Pembatalan Haji

 Karena Meninggal  :

  1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji bermeterai Rp.10.000;
  2. Surat Keterangan Kematian asli dari Lurah / kepala desa / Rumah Sakit setempat;
  3. Surat Keterangan Ahli Waris asli bermeterai Rp.10.000 yang di keluarkan oleh Lurah / Kepala desa dan diketahui oleh Camat ;
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp.10.000;
  5. Fotokopi KTP ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
  6. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
  7. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
  8. SPPH Asli;
  9. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
  10. Fotokopi buku tabungan ahli waris / kuasa waris yang masih aktif ( Linier dengan rekening jemaah haji ) dan memperlihatkan aslinya.

 Karena Alasan Lain :

  1. Bukti asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  2. Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
  3. SPPH Asli
  4. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  5. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

5 NILAI BUDAYA KERJA - Kementerian Agama