Pengembalian Setoran Awal
(Pembatalan Porsi)
Karena Meninggal :
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji bermeterai Rp.10.000;
- Surat Keterangan Kematian asli dari Lurah / kepala desa / Rumah Sakit setempat;
- Surat Keterangan Ahli Waris asli bermeterai Rp.10.000 yang di keluarkan oleh Lurah / Kepala desa dan diketahui oleh Camat ;
- Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp.10.000;
- Fotokopi KTP ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
- Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
- SPPH Asli;
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
- Fotokopi buku tabungan ahli waris / kuasa waris yang masih aktif ( Linier dengan rekening jemaah haji ) dan memperlihatkan aslinya.
Karena Alasan Lain :
- Bukti asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
- SPPH Asli
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.