Skip to content
[email protected]
Kemenag_tuban
kemenagtuban
Beranda
Profil
Visi Misi
Data Pegawai
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh
Seksi Bimas Islam
Seksi Pendidikan Madrasah
Seksi Pendidikan Agama Islam
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Penyelenggara Syariah
Tata Usaha
Unit Kerja
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh
Pendaftaran Haji
Pembatalan Haji
Cek Porsi Haji
Pelimpahan Porsi
Jama’ah Haji Lansia
Pengabungan Pendampingan
Rekomendasi Paspor Umroh
Seksi Bimas Islam
Seksi Pendidikan Madrasah
Kelembagaan
IJOP
EMIS
BOS
EDM
Kurikulum dan Kesiswaan
BSM/PIP
Kalender Pendidikan
KTSP
AN/AKMI
GTK
Sertifikasi
Pengawas
TIG
Kepala Madrasah
Guru PNS & Non PNS
Tenaga Kependidikan
Raudhatul Athfal
Sarana dan Prasarana
Seksi Pendidikan Agama Islam
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Penyelenggara Syariah
Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf
PPID
Profil
Maklumat Pelayanan
Media
Hubungi Kami
Beranda
Profil
Visi Misi
Data Pegawai
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh
Seksi Bimas Islam
Seksi Pendidikan Madrasah
Seksi Pendidikan Agama Islam
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Penyelenggara Syariah
Tata Usaha
Unit Kerja
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh
Pendaftaran Haji
Pembatalan Haji
Cek Porsi Haji
Pelimpahan Porsi
Jama’ah Haji Lansia
Pengabungan Pendampingan
Rekomendasi Paspor Umroh
Seksi Bimas Islam
Seksi Pendidikan Madrasah
Kelembagaan
IJOP
EMIS
BOS
EDM
Kurikulum dan Kesiswaan
BSM/PIP
Kalender Pendidikan
KTSP
AN/AKMI
GTK
Sertifikasi
Pengawas
TIG
Kepala Madrasah
Guru PNS & Non PNS
Tenaga Kependidikan
Raudhatul Athfal
Sarana dan Prasarana
Seksi Pendidikan Agama Islam
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Penyelenggara Syariah
Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf
PPID
Profil
Maklumat Pelayanan
Media
Hubungi Kami
Info terbaru
Prosedur Pembatalan Haji
Home
Prosedur Pembatalan Haji
Prosedur Pembatalan Haji
Karena Meninggal :
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji bermeterai Rp.10.000;
Surat Keterangan Kematian asli dari Lurah / kepala desa / Rumah Sakit setempat;
Surat Keterangan Ahli Waris asli bermeterai Rp.10.000 yang di keluarkan oleh Lurah / Kepala desa dan diketahui oleh Camat ;
Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp.10.000;
Fotokopi KTP ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH;
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
SPPH Asli;
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi buku tabungan ahli waris / kuasa waris yang masih aktif ( Linier dengan rekening jemaah haji ) dan memperlihatkan aslinya.
Karena Alasan Lain :
Bukti asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
SPPH Asli
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
5 NILAI BUDAYA KERJA - Kementerian Agama
Madrasah
PPID
HAJI & UMROH
KUA
PESANTREN
WhatsApp us