Surat Permohonan Pelimpahan Porsi;
Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa;
Berkas rangkap 2, berkas 1 asli, berkas 2 fotocopy.
Batas tanggal wafat yang bisa diajukan pelimpahan porsi adalah 29 April 2019 dan tidak bisa berlaku surut.
WhatsApp us