Pelimpahan Porsi

Pelimpahan Porsi

PERSYARATAN PELIMPAHAN PORSI CJH MENINGGAL / SAKIT PERMANEN :

 Surat Permohonan Pelimpahan Porsi;

  1. Akte Kematian dr Dukcapil / Surat Keterangan Sakit dr RS Pemerintah dengan kategoro sakit sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan                                                            Nomor HK.02.1/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Lurah mengetahui Camat;
  3. Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi /Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  2. Asli Setoran Awal BPIH;
  3. Asli Setoran Lunas BPIH (jika sudah melunasi);
  4. Salinan KTP, Akte Kelahiran/Akte Nikah jamaah yang meninggal/sakit dilegalisir;
  5. Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Akte Nikah yang menggantikan dilegalisir;
  6. Salinan KTP, KK seluruh ahli waris dilegalisir;
  7. Pas foto haji ukuran 3 x4 dan 4 x 6;
  8. Membuat rekening haji di bank yang sama dengan bank yang dimiliki pemilik porsi awal;
  9. Penerima Pelimpahan Nomor Porsi telah berusia 12 th pada saat pengajuan pelimpahan dan pada saat keberangkatan haji telah berusia 18 tahun                                  atau sudah menikah.

Keterangan:

penerima Pelimpahan

Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa;

Berkas rangkap 2, berkas 1 asli, berkas 2 fotocopy.

Batas tanggal wafat yang bisa diajukan pelimpahan porsi adalah 29 April 2019 dan tidak bisa berlaku surut.

FORM PELIMPAHAN

5 NILAI BUDAYA KERJA - Kementerian Agama