PERSYARATAN PELIMPAHAN PORSI CJH MENINGGAL / SAKIT PERMANEN :
Surat Permohonan Pelimpahan Porsi;
- Akte Kematian dr Dukcapil / Surat Keterangan Sakit dr RS Pemerintah dengan kategoro sakit sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.1/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Lurah mengetahui Camat;
- Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi /Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Asli Setoran Awal BPIH;
- Asli Setoran Lunas BPIH (jika sudah melunasi);
- Salinan KTP, Akte Kelahiran/Akte Nikah jamaah yang meninggal/sakit dilegalisir;
- Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Akte Nikah yang menggantikan dilegalisir;
- Salinan KTP, KK seluruh ahli waris dilegalisir;
- Pas foto haji ukuran 3 x4 dan 4 x 6;
- Membuat rekening haji di bank yang sama dengan bank yang dimiliki pemilik porsi awal;
- Penerima Pelimpahan Nomor Porsi telah berusia 12 th pada saat pengajuan pelimpahan dan pada saat keberangkatan haji telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Keterangan:
penerima Pelimpahan
Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa;
Berkas rangkap 2, berkas 1 asli, berkas 2 fotocopy.
Batas tanggal wafat yang bisa diajukan pelimpahan porsi adalah 29 April 2019 dan tidak bisa berlaku surut.
5 NILAI BUDAYA KERJA - Kementerian Agama
