PENGAJUAN PENGABUNGAN/ PENDAMPINGAN
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili;
- Foto copy KTP dan KK jemaah berhak berangkat dan penggabung dilegalisir;
- Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga antara yang berangkat dan penggabung dilegalisir {Akte Kelahiran dan / atau Buku Nikah);
- Foto copy bukti setoran awal BPIH jemaah haji penggabung
- Foto copy bukti setoran lunas BPIH calon Jamaah berangkat;
- Foto copy paspor (jika sudah ada).
Keterangan:
- Usulan dilakukan setelah Jemaah yang akan digabungi sudah menerima panggilan berangkat;
- Berkas dibuat rangkap 2 dan dimasukkan dalam map sneal heacter;
- pendamping/ penggabung minimal sudah memiliki porsi 5 th.