Jadwal Pelayanan
Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama Kabupaten Tuban
dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut.1. Senin s.d Kamis
Jam Layanan : 07.30 WIB – 16.00 WIB2. Jumat
Jam Layanan : 07.30 WIB – 16.30 WIB
Pelayanan secara daring bisa melalui email, whatsapp dan aplikasi silakon JSS
Waktu
Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
Biaya/Tarif Layanan Kementerian Agama Kabupaten Tuban menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama Kota Yogyakarta atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.