Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grabagan kembali melaksanakan prosesi penandatanganan tiga Akta Ikrar Wakaf (AIW), Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di aula KUA Grabagan yang dihadiri oleh para wakif, nadzir, dan para saksi serta disaksikan langsung oleh Kepala KUA Grabagan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Penyuluh Agama setempat.
Penandatanganan AIW ini menjadi bukti nyata komitmen masyarakat Grabagan dalam mengembangkan syiar Islam melalui pemanfaatan tanah wakaf. Adapun ketiga bidang tanah yang diikrarkan untuk wakaf diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan pendidikan, antara lain pembangunan masjid, TPQ, serta sarana pendidikan keagamaan.
Kepala KUA Grabagan Mudaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas partisipasi masyarakat yang terus berkontribusi melalui wakaf. “Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya tidak terputus. Semoga tanah yang diwakafkan ini bisa bermanfaat luas, khususnya bagi generasi penerus di Desa Gesikan,” ujarnya. (HmsKUAGrabagan/lai)
Editor: Laidia Maryati