Untuk kedua kalinya, sejak menjadi Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Tuban 1 September 2025, Imam Syafi’i memimpin Rapat Koordinasi Internal ASN lingkup Subbag TU di Aula PLHUT, Senin (29/9/2025). Sekitar 30 orang menyimak penjelasan dari pria yang juga sebagai Kasi Pais tersebut. Ia mengatakan, idealnya ASN Subag TU berada dalam satu ruangan besar menjadi satu. “Tidak terpecah menjadi beberapa ruang, namun karena keterbatasan tempat dan memang dari dulunya ruangan sudah tertata seperti itu ya kita lanjutkan,” ujarnya.
Imam melanjutkan, pihaknya akan membreakdown struktur organisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. “Kasubag TU sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan administratif, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, dan ketatausahaan lainnya dan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban,” tandasnya.
Bagian Umum dengan koordinator Imam Shofiyuddin yang memiliki beberapa tugas pokok diantaranya urusan rumah tangga kantor (pemeliharaan gedung, kebersihan, keamanan, dan kendaraan dinas), Kesekretariatan dan pengarsipan umum, Layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) dan Pengadaan barang dan jasa.
Kemudian bagian keuangan dengan koordinator bendahara Siti Musfiroh yang memiliki beberapa tugas pokok diantaranya, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, termasuk pengeluaran dan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Selanjutnya bagian perencanaan dengan koordinator Perencana Ahli Madya Arifin, yang memiliki tugas pokok diantaranya penyusunan dokumen RENSTRA (Rencana Strategis), penyusunan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan monitoring dan evaluasi program kerja.
Yang ke empat bagian kepegawaian dengan koordinator Analis Kepegawaian Sindi Lisdiani yang memiliki beberapa tugas pokok diantaranya pengelolaan administrasi kepegawaian, penataan SDM dan Aparatur, pelayanan urusan kepegawaian (mutasi, kenaikan pangkat, cuti, pensiun, dsb), kinerja ASN dan pembinaan disiplin pegawai.
Yang kelima bagian kehumasan, dengan koordinator Pranata Humas Ahli Madya Laidia Maryati, yang mempunyai beberapa tugas pokok diantaranya menyusun dan menyampaikan informasi kepada publik, koordinasi kegiatan kehumasan dan dokumentasi, pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta
meningkatkan citra Kementerian Agama di masyarakat.
Selanjutnya bagian Organisasi dan Tata Laksana dengan koordinator Tatang Bagus S, dengan tugas pokok diantaranya penataan organisasi internal, penyusunan SOP dan kebijakan internal, evaluasi pelaksanaan tata laksana, koordinasi zona integritas dan penguatan reformasi birokrasi.
Bagian yang terakhir adalah Hukum dan KUB dengan koordinator Roji’amanu yang memiliki beberapa tugas pokok diantaranya penanganan aspek hukum di lingkungan Kemenag, koordinasi dan pembinaan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), sosialisasi dan edukasi tentang peraturan perundang-undangan, penyelesaian sengketa internal dan konsultasi hukum.
Struktur dan tugas pokok ini disusun untuk mendukung visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kemenag Kab. Tuban. (Lai)
Editor: Laidia Maryati