Kementerian Agama Kabupaten Tuban kembali melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor, Senin (29/9/2025). Apel dipimpin langsung oleh kepala kantor, Umi Kulsum dan berjalan dengan tertib serta penuh semangat.
Dalam arahannya, Umi Kulsum menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN.
Pertama, mengenai Peningkatan Disiplin ASN. Disiplin kerja menjadi hal utama yang terus ditekankan dalam setiap kesempatan. ASN diharapkan hadir tepat waktu, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga etika dan integritas dalam bekerja. Kedua, Optimalisasi Pelaksanaan Tugas ASN. Seluruh ASN diimbau untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan maksimal, serta saling membantu dalam penyelesaian pekerjaan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
Selanjutnya tentang Penyusunan SKP dan E-Kinerja. Umi Kulsum juga mengingatkan ASN untuk segera menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta melengkapi pelaporan melalui aplikasi E-Kinerja. “Budaya saling mengingatkan dan saling mendukung dalam pelaksanaan kewajiban ini juga perlu terus ditingkatkan,” ujar Umi. Pesan selanjutnya tentang Penyusunan Renstra oleh Perencana. Khusus kepada perencana, diminta agar segera menuntaskan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku.
Yang terakhir, tentang persiapan Hari Santri Nasional & Hari Amal Bakti Kementerian Agama. Dalam waktu dekat akan diperingati dua momentum penting, yakni Hari Santri Nasional dan Hari Amal Bakti Kementerian Agama. ASN diimbau untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap rangkaian kegiatan yang akan diselenggarakan.
Dengan adanya apel ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Tuban semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan berkontribusi positif dalam pencapaian kinerja instansi. Tujuan apel pagi bagi PNS adalah sebagai sarana kedisiplinan, pembinaan dan pengawasan dari pimpinan, penyampaian informasi program dan kegiatan, evaluasi pelaksanaan tugas, serta untuk membangun semangat kebersamaan dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). (Lai)
Editor : Laidia Maryati