KUA Montong Terbitkan 45 Akta Ikrar WakafKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Montong menerbitkan 45 Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diperuntukkan masjid, TPQ dan lembaga pendidikan di berbagai desa.
Penandatanganan dan penerbitan AIW ini dilaksanakan di balai nikah KUA Kec. Montong, Senin (22/9/2025). Kepala KUA Kecamatan Montong, Anwar Hidayat, didampingi Penyuluh Agama Islam, hadir secara langsung dalam prosesi penandatanganan 45 AIW tersebut. Pria yang pernah menjuarai baca kitab kuning untuk Kepala KUA tingkat Jawa Timur ini menyampaikan tanah wakaf yang diikrarkan akan menjadi amal jariyah bagi para wakif (pemberi wakaf), serta menjadi aset berharga umat Islam yang bermanfaat secara berkelanjutan.
Tanah wakaf tersebut akan diproses menjadi sertifikat wakaf melalui program percepatan tanah wakaf, yang diadakan Kemenag bekerjasama dengan BPN. “Wakaf ini bukan hanya untuk pembangunan fisik masjid atau sekolah, tetapi juga sebagai warisan spiritual dan sosial yang kelak akan membawa kebaikan bagi generasi mendatang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf akan dikelola dengan amanah dan profesional untuk kepentingan umat. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyampaikan apresiasi atas peran aktif KUA dalam mengawal proses perwakafan, serta menjaga agar aset wakaf tetap digunakan sesuai tujuannya dan tidak disalahgunakan. (Anwar)
Editor: Laidia Maryati