Apel Senin, Kasi Bimas Islam Infokan Pernikahan Dini di Kabupaten Tuban Turun di Bawah 6,2 Persen

 

Apel Senin (22/9/2025) ASN Kementerian Agama Kabupaten Tuban dengan Pembina Apel Kasi Bimas Islam, Mashari. Ia memberikan informasi angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban menunjukkan tren penurunan, dari 375 kasus di tahun 2023 menjadi 316 kasus di tahun 2024, berkat program sosialisasi pencegahan seperti Tuban Bangga dan penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun. “Tiga tahun lalu, pernikahan dini di Kabupaten Tuban pernah mencapai 10 besar di Jawa Timur, alhamdulillah sampai saat ini makin berkurang dibawah 6,2 persen,” ujarnya.

Namun, angka dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban justru meningkat pada pertengahan 2025, didorong oleh faktor sosial dan ekonomi seperti kehamilan di luar nikah, budaya patriarki, dan kurangnya pendidikan seksual. Di Kabupaten Tuban ada 300 catin (calon pengantin) di bawah umur dan 90 persen sudah hamil duluan.

Mashari melanjutkan, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur juga mengadakan evaluasi semester satu tentang tiga hal layanan, yakni bimbingan perkawinan, pelayanan kesehatan dan pendampingan catin. “Bimbingan perkawinan, layanan kesehatan dan pendampingan catin tidak hanya sekedar persyaratan administrasi yang harus diikuti, tapi sudah menjadi kebutuhan, jika terus digalakkan akan membantu tiga problem makro pemerintah dalam bidang rumah tangga, yakni perceraian, pernikahan dini dan stunting”, terangnya.

Kegiatan apel ini berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan arahan pimpinan, mengevaluasi kinerja, serta melaporkan kegiatan yang telah atau akan dilaksanakan, dan untuk meningkatkan kedisiplinan serta kebersamaan para ASN. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Singkatan apel yang umum di lingkungan instansi pemerintah adalah Amanat Pemerintah, Evaluasi, dan Laporan. (Lai)

Editor: Laidia Maryati