Kab. Tuban(Humas)–Pengantin baru warga Kecamatan Plumpang per 1 Agustus selain mendapatkan Buku Nikah juga mendapatkan KK (Kartu Keluarga) baru dengan status kawin. Di hubungi melalui telepon seluler, Kepala KUA Plumpang Nurpuat mengatakan, hal Ini merupakan program “Pelangi Biru (Perubahan Langsung Identitas Berganti Baru)”, sebuah program hasil kerjasama Kementerian Agama Kabupaten Tuban dengan Dinas Dukcapil. “Update per tanggal 2 September 2025 sudah 53 Kartu keluarga yang diserahkan kepada pasangan pengantin baru yang menikah di Kua Plumpang,” ujarnya Rabu (3/9/2025) kepada Pranata Humas Kemenag Tuban Laidia Maryati.
Pemberian kartu keluarga untuk pengantin baru tersebut tidak hanya di kecamatan Plumpang saja, namun juga berlaku di seluruh Kabupaten Tuban.
Hal itu disampaikan Kepala KUA Jenu Akmad Iswoyo. Plt. KUA Revitalisasi kecamatan Tuban ini menjelaskan pengantin baru di semua KUA di Kabupaten Tuban sudah memberlakukan program pelangi biru ini. Walaupun KK baru sudah serahkan ke pengantin pada saat menerima buku nikah di hari melaksanakan ijab qobul, namun belum sama KTPnya. “Untuk KTP karena kita tidak memiliki printer khusus itu, KTP baru bisa diambil di Kecamatan setempat,” ujarnya.
Di hubungi secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum menjelaskan program pelangi biru. Program ini bertujuan memberikan pelayanan berupa perubahan langsung terhadap KTP dan KK yang dimiliki oleh pengantin baru pasca akad nikah. “Pasangan yang baru menikah dapat langsung memperoleh dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status terbaru setelah akad nikah, tanpa perlu mengurus secara terpisah,” pungkasnya. (Lai)
Editor: Laidia Maryati