Pada kesempatan apel Senin pagi ini, (11/8/2025) Kasi PAIS (Pendidikan Agama Islam) mengatakan 105 ASN dan PPPK telah selesai mengerjakan E-Learning KPK. Hal itu disampaikan saat menjadi pembina apel di halaman kantor setempat, dengan petugas apel dari Seksi Pendidikan Madrasah. Ia mengapresiasi ASN yang telah selesai mengerjakan pembelajaran secara daring tersebut. “Bahkan ada yang tanggal 4 Agustus baru membuat akun dan ditanggal yang sama berhasil mendapatkan sertifikat, sebagai informasi pengerjaan e-learning KPK di mulai tanggal 4-9 Agustus,” tuturnya.
Imam Syafii secara pribadi memahami bahwa kerja itu harus ikhlas. “Jangan melirik apa yang bukan menjadi hak kita kecuali memang sudah diatur oleh undang undang yang berlaku,” tandasnya. Ia menginformasikan setelah ini Kemenag Tuban akan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). “Selesai bimtek tidak hanya sekedar mendapatkan sertifikat, tapi juga bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, dan ini merupakan kewajiban masing-masing pribadi,” imbuhnya. Ia berharap semoga ikhtiar baik ini menghasilkan sebuah sistem dan budaya yang bebas dari korupsi.
Tujuan utama e-learning KPK adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang korupsi serta upaya pencegahannya, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum. E-learning ini juga dirancang untuk mendukung visi Indonesia 2045 dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan peningkatan integritas. Dalam pengerjaan tersebut didampingi 4 Pranata Komputer yang bertindak sebagai fasilitator.
Apel Senin digunakan sebagai media untuk menyampaikan informasi penting, arahan pimpinan, atau pengumuman terkait kegiatan yang akan datang. Selain itu Apel Senin mempertemukan seluruh ASN dalam satu waktu, sehingga dapat mempererat tali silaturahmi dan membangun kebersamaan. Dengan memulai hari dengan apel Senin, diharapkan seluruh ASN dapat memulai aktivitas dengan semangat dan motivasi yang tinggi. (Lai)
Editor: Laidia Maryati