Satu Bulan Penuh Kemenag Tuban Kibarkan Bendera Merah Putih, Meriahkan HUT RI ke-80

Beberapa hari kedepan tepatnya 17 Agustus 2025 seluruh rakyat Indonesia akan memperingati HUT RI ke-80. Keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dan masyarakat umum telah melaksanakan pemasangan bendera merah putih mulai tanggal 1-31 Agustus mendatang. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan semangat patriotisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum membenarkan hal tersebut. “Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI, salah satunya adalah imbauan untuk memasang bendera merah putih,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Pranata Humas Kemenag Tuban Laidia Maryati menambahkan, informasi pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. “Berikut kami sampaikan rinciannya,” kata wanita asal Pati Jawa Tengah tersebut.

Pertama, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.

Kedua, menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Pemasangan bendera merah putih ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pengibaran atau pemasangan bendera negara hanya boleh dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja, kecuali dalam keadaan tertentu.

Kegiatan pemasangan bendera merah putih ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar untuk turut serta menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Dengan memasang bendera merah putih, masyarakat dapat menunjukkan rasa cinta dan penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Tema besar yang diusung adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang mencerminkan tekad bangsa untuk terus bersatu, menjembatani harapan, dan melangkah bersama menuju kemajuan. (Lai)

 

Editor: Laidia Maryati