Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam no 6 tahun 2025 tentang gerakan sadar pencatatan nikah. Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Kanwil dan kab /ko serta kepala KUA. Adanya SE tersebut dikarenakan pencatatan perkawinan atau jumlah peristiwa nikah 5 tahun ini mengalami penurunan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari saat menjadi pembina apel pagi Senin (21/7/2025).
“Tahun 2019 jumlah pencatatan pernikahan sebanyak 2.033.585 dan tahun 2024 turun menjadi 1.478.424, ada penurunan peristiwa nikah sejumlah 555.161,” ujarnya. Dengan turunnya jumlah pernikahan tersebut, angka perceraian meningkat. “Tujuan adanya SE ini ingin menertibkan praktek perkawinan yang tidak tercatat, selain itu juga memberikan pencerahan bahwa keluarga sakinag dibangun atas dasar perkawinan yang sah,” terang Mashari.
Ia menambahkan menyikapi hal tersebut akan ada tahapan satu semester mulai Juli sampai Desember. “Ini merupakan mandatori dari pusat hingga kua, mari bersama mensukseskan gerakan sadar pencatatan nikah tersebut,” imbuh Mashari. Menurutnya ASN Kemenag Tuban bisa membantu mensosialisasikan pencatatan nikah tersebut. Pihaknya memastikan di Kabupaten Tuban pencatatab nikah akan terdata semua. “Harus ada pelaporan berjenjang mulai dari KUA, Kemenang kabupaten, kanwil dan ke pusat, Insyaallah hati Kamis depan kami akan mengadakan sosialisasi terkait SE ini bersama KUA, Pengadilan Agama dan Dinas DukcapilDukcapil,” papar pria asal Lamongan ini dengan gamblang.
Apel Hari Senin merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di Kememag Tuban, apel ini bertujuan menjalin kekompakan dan kerjasama antar ASN yang ada. Selain para pegawai mendapatkan informasi terkini terkait dengan kebijakan, program, dan agenda yang akan dilaksanakan, apel pagi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kerjasama di antara pegawai. Sebelum apel diawali dengan pembacaan absensi ASN. (Lai)