Kepala KUA Grabagan Terbitkan Akta Ikrar Wakaf untuk Masjid dan TPQ

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grabagan, Mudaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan tempat ibadah dan pendidikan keagamaan dengan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 272 meter persegi. Tanah tersebut diwakafkan oleh Ahmad Jarmuji, seorang warga yang peduli terhadap syiar Islam, untuk Masjid Nurul Yakin dan sarana pendidikan TPQ Al-Khudhori di KUA setempat, Selasa (15/7/2025). Dalam proses ikrar wakaf, wakif secara resmi menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada nadzir organisasi Nahdlatul Ulama (NU), yang dalam hal ini diwakili oleh Suhartono.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Grabagan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada wakif atas niat mulia tersebut. “Wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, kami dari KUA siap memfasilitasi dan mengawal proses wakaf agar sah secara hukum agama dan negara,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya akta ikrar wakaf ini, diharapkan dapat memperkuat keberadaan Masjid Nurul Yakin sebagai pusat ibadah dan TPQ Al-Khudhori sebagai tempat pendidikan Al-Qur’an bagi generasi muda di wilayah tersebut. Proses ikrar wakaf berlangsung khidmat dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, perangkat desa, penyuluh agama, serta petugas dari KUA Grabagan. (mdy/lai)