Sebanyak 21 orang CPNS mendapatkan pembinaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum di Aula PLHUT, Rabu (11/6/2025). Pada kesempatan tersebut hadir Plt. Kasubag TU Arifin, Kasi Penma Achmad Hudan Mabruri, dan Analis Kepegawaian Sindi Lisdiyani.
Dalam sambutannya Umi menyampaikan beberapa pesan penting, diantaranya dasar hukum ASN terutama PNS. “Bagi waktu dengan baik, laksanakan kewajiban karena kita nanti akan menerima hak CPNS,” ujarnya.
Kewajiban CPNS diantaranya setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. “Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang,” ujarnya.
Adapun larangan seorang CPNS diantaranya adalah menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pada kesempatan tersebut Umi Kulsum juga menyampaikan kode etik pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi.
Acara dipandu oleh Plt. Kasubag TU Arifin, sekaligus menyampaikan sosialisasi Aplikasi Pusaka & e-kinerja BKN. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi zakat profesi untuk CPNS dan keanggotaan koperasi Kemenag Tuban. Para CPNS mendengarkan penjelasan demi penjelasan dengan seksama. 21 CPNS tersebut terdiri dari beberapa formasi. 5 orang penghulu, 12 orang guru, 1 orang Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, 1 orang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, 1 Pranata Komputer Ahli Pertama dan 1 Analis Hukum Ahli Pertama. (Lai)
Editor: Laidia Maryati