Kemenag Tuban Berikan Pembekalan Hak dan Kewajiban Jamaah Haji

Tuban_Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd.I, memberikan materi Hak dan Kewajiban Jamaah Haji kepada 137 peserta calon jamaah haji KUA Revitalisasi Tuban di Aula PLHUT Kemenag Tuban. Ahad, 13/4/25

Materi ini sangat penting bagi calon jamaah haji untuk memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalankan ibadah haji. Hj. Umi Kulsum menjelaskan secara detail tentang hak-hak jamaah haji, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang proses haji.

Selain itu, Hj. Umi Kulsum juga menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban jamaah haji, seperti kewajiban untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kewajiban untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar.

Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai jamaah haji, diharapkan para calon jamaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan khidmat. Kemenag Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan bimbingan kepada calon jamaah haji untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan baik. Uji