Se
luruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengikuti apel rutin pada Senin pagi (23/12/2024). Apel ini dipimpin oleh Plt. Kasi PD. Pontren Imam Syafi’i. Mas Imam, begitu panggilan akrabnya menyampaikan tentang masa berlaku izin operasional TPQ.
“Banyak TPQ yang ijin operasional sudah mati, memang ijin operasional tersebut berlaku selama 5 tahun, setelahnya harus diperbarui,” jelasnya.
Mengapa harus diperbarui, sedangkan lembaga formal seperti MA, MTs dan MA saja cukup sekali diterbitkan. Pria mantan Penyelenggara Syariah Kemenag Tuban ini menjelaskan, justru karena non formal dan tidak punya gedung harus di tinjau kembali. “Kuatir lembaga tersebut tidak berlanjut, apalagi setiap tahun mendapat bantuan dari pemkab berupa bantuan insentif guru,” sambungnya.
Ia bersyukur dari 1500 lembaga TPQ yang sudah update emosi sebanyak 530 lembaga. “Dulu waktu kami menjadi Plt hanya sekitar 40 lembaga TPQ yang update,” jelasnya.
Apel kerja ini menjadi pengingat penting bagi ASN untuk terus menjaga dedikasi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memprioritaskan pengabdian kepada negara.
Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai. Selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) begitu juga dengan pegawai Non ASN. (Lai)
Editor: Laidia Maryati