Kementerian Agama Kabupaten Tuban mendukung imbauan pemerintah perihal pemberhentian kegiatan perkantoran untuk sementara waktu.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama nomor SE.04 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) PADA KEMENTERIAN AGAMA.

“Oleh karena itu, per Kamis tanggal 26 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020, kami akan melakukan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Dan masuk kantor kembali seperti biasa pada hari Rabu tanggal 1 April 2020. Dan selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai presensi dilakukan dalam bentuk laporan kerja. Sedang hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerjaakan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal,” kata Kakankemenag Tuban, Sahid, di Tuban, Kamis, (26/03/2020).

Sementara itu, Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Badrus Sholeh menambahkan, sistem kerja dari rumah menjadi penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan tidak bertemunya karyawan secara langsung, serta tidak bertemunya mitra, klien, masyarakat dengan ASN Kemenag maka diharapkan sebaran virus ini semakin kecil,” katanya. (lai)

Kakankemenag Tuban, Drs. Sahid, MM

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *