b

Jakarta (Humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia mengukuhkan 24 Pengawas Sekolah Ahli Utama dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Salah satu pejabat fungsional yang dikukuhkan adalah Ulfa Hayati Muzayanah, Pengawas Sekolah dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Pengukuhan tersebut menjadi pencapaian tertinggi dalam jenjang karier pengawas sekolah di lingkungan Kementerian Agama. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Dalam dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas capaian yang diraih Ulfa Hayati Muzayanah. “Selamat kepada Ibu Ulfa Hayati Muzayanah. Semoga berkah dan membawa manfaat. Monggo teman-teman yang fungsional bisa terus melaju ke jenjang lebih tinggi. Tidak ada kata sulit, yang penting dibarengi dengan kinerja yang berdampak bagi Kementerian Agama dan masyarakat,” ujar Umi Kulsum.
Dihubungi secara terpisah, Ulfa Hayati Muzayanah menjelaskan, proses untuk mencapai jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama tidaklah mudah. Selain harus mengikuti uji kompetensi tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, calon pejabat juga harus memenuhi persyaratan formasi jabatan yang tersedia.
“Untuk memperoleh jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama, harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari uji kompetensi tertulis dan wawancara, tersedianya formasi jabatan, hingga terbitnya SK Jabatan Fungsional dari Presiden Republik Indonesia. Setelah itu masih harus melalui proses pelantikan oleh Menteri Agama atau Sekretaris Jenderal Kementerian Agama,” jelas Ulfa.
Mantan guru senior MAN 2 Tuban ini menambahkan, jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama merupakan puncak karier bagi seorang pengawas sekolah. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026, batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama adalah 65 tahun.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta sejumlah undangan lainnya.
Pengukuhan Ulfa Hayati Muzayanah sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kementerian Agama Kabupaten Tuban sekaligus diharapkan dapat memotivasi para pejabat fungsional lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja demi kemajuan pendidikan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. (lai)
Editor: Laidia Maryati