


Kab. Tuban (Humas) — Pranata Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Laidia Maryati, menyampaikan pentingnya memahami perbedaan antara pencantuman gelar dan penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, kedua istilah tersebut kerap disalahartikan, padahal memiliki prosedur dan dampak yang berbeda terhadap karier ASN.
“Pencantuman gelar dapat diajukan tanpa melalui ujian selama pegawai memiliki ijazah yang sah. Selain itu, kualifikasi pendidikan tidak harus linier dengan tugas atau jabatan yang diampu,” jelas Laidia pada Kamis (2/4/2026). Ia menambahkan, pencantuman gelar juga dapat diajukan tanpa harus menunggu pangkat atau golongan setara dengan tingkat pendidikan yang diusulkan. Namun, dampaknya lebih kepada pangkat puncak yang dapat dicapai oleh PNS.
Sementara itu, penyesuaian ijazah memiliki ketentuan yang lebih ketat. PNS yang mengajukan penyesuaian ijazah wajib memiliki surat tugas atau izin belajar dari instansi terkait.
“Kualifikasi pendidikan harus linier dengan tugas atau jabatan yang diampu. Selain itu, pegawai juga harus mengikuti dan lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP),” lanjutnya.
Berbeda dengan pencantuman gelar, penyesuaian ijazah berdampak langsung terhadap kenaikan pangkat atau golongan berikutnya bagi PNS. Melalui penjelasan ini, Laidia berharap para ASN dapat lebih memahami prosedur yang tepat sesuai kebutuhan dan tujuan pengembangan karier masing-masing. “Pemahaman yang tepat akan membantu ASN dalam merencanakan pengembangan kompetensi dan karier secara lebih terarah,” pungkasnya. (Lai)
Editor: Laidia Maryati