Pentingnya Menikah di Usia yang Cukup, Berdasarkan Kesiapan dan Dasar Hukum


Kab. Tuban(Humas)–Menanggapi fenomena pernikahan usia muda yang masih terjadi di masyarakat, penting untuk kembali menegaskan, pernikahan bukan hanya tentang ikatan cinta, tetapi juga tentang kesiapan menyeluruh, baik secara emosional, mental, maupun sosial.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan,” jelas Fasilitator Bimbingan Perkawinan Kemenag Tuban, Laidia Maryati, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, ketentuan ini bukan sekadar batas administratif, melainkan memiliki tujuan untuk memastikan bahwa calon pasangan telah mencapai tingkat kedewasaan tertentu.

Dalam perspektif bimbingan perkawinan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar mengapa menikah di usia yang cukup sangat dianjurkan:

Pertama, kesiapan emosi.
Pada usia yang lebih matang, seseorang diharapkan memiliki kemampuan mengelola emosi dengan lebih stabil, mampu menyelesaikan konflik secara dewasa, serta tidak mudah mengambil keputusan berdasarkan dorongan sesaat.

Kedua, kesiapan tanggung jawab.
Pernikahan membawa konsekuensi berupa peran dan tanggung jawab baru. Individu yang menikah di usia cukup cenderung lebih siap memahami dan menjalankan perannya sebagai pasangan, serta memiliki kesiapan dalam membangun keluarga yang harmonis.

Ketiga, kematangan dalam pengambilan keputusan.
Keputusan dalam pernikahan tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada pasangan dan keluarga besar. Oleh karena itu, diperlukan pola pikir yang matang, bijaksana, dan tidak tergesa-gesa.

Melalui rilis ini, disampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, menunda pernikahan hingga mencapai usia dan kesiapan yang cukup bukanlah bentuk penolakan terhadap komitmen, melainkan wujud tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga yang berkualitas.

Ungkapan “tunggu aku menikah di umur yang cukup” hendaknya dimaknai sebagai komitmen untuk bertumbuh bersama menuju kesiapan, bukan sekadar menunda tanpa arah.

Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk edukasi dan penguatan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan dalam pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Lai)

Penulis: Laidia Maryati
Fasilitator Bimbingan Perkawinan

Share :