
Kab. Tuban (Humas) — Tim Kelompok Kerja (Pokja) Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) secara daring dari aula setempat, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama, Nur Arifin. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama melalui penerapan standar layanan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Nur Arifin menegaskan, pelayanan publik harus berlandaskan berbagai prinsip dasar, di antaranya kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalisme, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, hingga kemudahan dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat. “PEKPPP menjadi instrumen penting untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin profesional, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ujar Nur Arifin.
Ia menjelaskan, terdapat enam aspek utama yang menjadi fokus penilaian dalam PEKPPP. Pertama, kebijakan pelayanan yang mencakup standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan inovasi yang diterapkan unit penyelenggara. Kedua, profesionalisme sumber daya manusia yang menilai kompetensi, disiplin, serta pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Aspek ketiga adalah sarana dan prasarana, termasuk ketersediaan fasilitas bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Keempat, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang mengukur efektivitas pengelolaan informasi layanan kepada masyarakat. Kelima, konsultasi dan pengaduan yang menilai ketersediaan sarana penyampaian aspirasi serta penyelesaian keluhan masyarakat. Sementara aspek keenam adalah inovasi pelayanan yang menitikberatkan pada kreativitas dan terobosan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Dalam pelaksanaan PEKPPP, Biro Organisasi dan Tata Laksana berperan sebagai evaluator dengan sejumlah tugas, antara lain memantau tindak lanjut hasil evaluasi tahun sebelumnya, menetapkan Unit Lokus Evaluasi (ULE), melakukan pemantauan penilaian mandiri, hingga menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kementerian PAN-RB.
Sementara itu, Unit Lokus Evaluasi (ULE) memiliki kewajiban mengisi formulir pra-PEKPPP, melengkapi bukti dukung penilaian mandiri, melibatkan masyarakat dalam pengisian formulir penilaian, membuat video berdurasi lima menit yang memuat aspek penilaian PEKPPP dan diunggah melalui kanal YouTube, serta menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Nomor B-S2/SJ/B.IV.2/OT.01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unit kerja Kementerian Agama pusat maupun daerah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara Mandiri. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama, termasuk Kemenag Tuban, dapat semakin siap melaksanakan penilaian mandiri PEKPPP sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (lai).
Editor:Laidia Maryati