
Kab. Tuban(Humas) — Kementerian Agama Kabupaten Tuban menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum menegaskan, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag Tuban agar tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, penyesuaian tugas kedinasan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, terutama pada unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kami menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 dengan mengatur pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Tuban agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Umi Kulsum, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, seluruh satuan kerja diminta untuk mengatur sistem kerja secara efektif dan bertanggung jawab, termasuk memastikan adanya petugas yang tetap menjalankan layanan penting sesuai kebutuhan. Terdapat libur panjang pada bulan Maret 2026 karena berdekatannya perayaan Nyepi dan Idulfitri. Daftar Cuti Bersama dan WFA berdasarkan SE tersebut adalah: Libur Nasional Hari Suci Nyepi jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, sedangkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026. Cuti bersama ditetapkan sekitar tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. ASN dapat melakukan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Untuk ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan yang sangat urgent, kebijakan WFA (Bekerja dari mana saja) diberlakukan untuk mendukung fleksibilitas selama masa libur. ASN yang bekerja melalui WFA tetap diharapkan untuk menjalankan tugas secara profesional dan memberikan laporan rutin kepada atasan. “Kami memastikan ASN dapat merayakan hari besar dengan khidmat, tetapi tugas kedinasan tetap harus dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, penerapan WFA juga menjadi opsi untuk menjaga keseimbangan antara libur dan tugas kedinasan,” lanjut Umi Kulsum.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN Kemenag Tuban untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas, disiplin, serta nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas, baik sebelum maupun setelah masa libur nasional dan cuti bersama. Dengan adanya penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kesempatan bagi para ASN untuk merayakan hari besar keagamaan dengan penuh khidmat bersama keluarga. (Lai)
Editor: Laidia Maryati