
Kab. Tuban (Humas) — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengikuti apel pagi pada Senin (25/5/2026) di halaman kantor Kemenag Tuban. Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Mashari.
Dalam amanatnya, Mashari menyampaikan, pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada 18 Mei 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan sidang isbat pemerintah. Ketetapan tersebut tertuang dalam KMA Nomor 682 tentang Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 Hijriah. “Berdasarkan hasil rukyatul hilal dan sidang isbat, pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026,” ujar Mashari dalam amanat apel.
Selain menetapkan awal Dzulhijjah dan Hari Raya Iduladha, KMA tersebut juga memuat panduan pelaksanaan ibadah serta penyembelihan hewan kurban. Karena itu, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama Islam diminta aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Mashari menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah potensi perbedaan pelaksanaan ibadah di masyarakat. Menurutnya, ASN Kemenag harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif. “Jika terdapat potensi perbedaan pelaksanaan di tengah masyarakat, ASN Kemenag diharapkan mampu menjaga kerukunan, ukhuwah Islamiyah, serta menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan khidmat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mashari juga menyampaikan program inovasi Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Timur tahun 2026 berupa pembuatan Album Digital Masjid dan Musala se-Jawa Timur. Kabupaten Tuban disebut telah memulai proses pendataan dan ditargetkan seluruh data rampung pada akhir Juni 2026.
Ia mengungkapkan, masih banyak musala di Kabupaten Tuban yang belum memiliki izin operasional sehingga pendataan ini diharapkan dapat membantu penertiban administrasi rumah ibadah. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pendataan Majelis Taklim berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 970 Tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran Majelis Taklim secara daring melalui aplikasi SIMPENAIS.
Saat ini, jumlah Majelis Taklim di Kabupaten Tuban tercatat sebanyak 1.054 lembaga. Namun, hanya 23 Majelis Taklim yang telah melakukan pembaruan atau perpanjangan izin operasional. Sementara sebanyak 1.031 lainnya masih harus melakukan pendaftaran ulang. “Masa berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima tahun dan wajib diperbarui kembali. Semua Majelis Taklim, baik lama maupun baru, wajib mendaftar secara online melalui aplikasi SIMPENAIS,” jelas Mashari.
Ia pun meminta bantuan seluruh ASN Kemenag untuk turut menginformasikan ketentuan tersebut kepada Majelis Taklim di wilayah masing-masing agar proses pendataan dan legalitas kelembagaan dapat segera terpenuhi. (Lai)
Editor: Laidia Maryati