Kemenag Tuban Dukung Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Edukasi Pelaku Usaha di Tiga Lokasi Strategis

Kab. Tuban (Humas) — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan yang digelar serentak secara nasional pada Kamis lalu tersebut melibatkan Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal.
Sebagai bentuk dukungan nyata, para penyuluh agama dan pendamping halal diterjunkan langsung ke lapangan guna menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal serta memberikan informasi dan konsultasi kepada pelaku usaha.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, Lukman Hakim, mengapresiasi keterlibatan para pendamping halal yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pendamping halal yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Peran mereka sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal,” ujar Lukman Hakim kepada Pranata Humas Kemenag Tuban, Laidia Maryati, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi di Kabupaten Tuban dipusatkan di tiga lokasi strategis, yakni Bravo Supermarket 2 Tuban, Pasar Baru Tuban, dan Pasar Sambonggede Merakurak. “Para petugas membagikan brosur WHO 2026 kepada pelaku usaha dan masyarakat sekaligus memberikan layanan konsultasi mengenai sertifikasi halal. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan segera mempersiapkan sertifikasi halal bagi produknya,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas Produk Halal Kemenag Tuban, Nurista mengatakan, Sosialisasi WHO 2026 merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia. Kegiatan diawali dengan kick off seremonial di Jakarta yang dipimpin Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babeh Haikal, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026.

Melalui keterlibatan aktif penyuluh agama dan pendamping halal, Kemenag Tuban berharap informasi mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Dengan meningkatnya pemahaman dan kesiapan sejak dini, implementasi sertifikasi halal diharapkan berjalan lebih optimal serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen terhadap produk yang beredar di masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global. (Nurista/lai)

Editor: Laidia Maryati

Share :