



Kab. Tuban (Humas) – Pemerintah Kabupaten Tuban menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban untuk menerima Aksi Demo Damai yang dipimpin oleh Go Cong Ping. Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban, Selasa (3/2/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, beserta jajaran, serta Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Erkhamni, bersama tim. Aksi damai ini dipimpin langsung oleh Go Cong Ping yang menyampaikan aspirasi terkait permohonan dukungan kepengurusan serta pengembalian Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Go Cong Ping, yang akrab disapa Cong Ping, meminta Pemerintah Kabupaten Tuban dapat memediasi pertemuan dengan tiga pihak penggugat untuk mencari solusi terbaik. Ia menegaskan, jika tidak ditemukan kesepakatan, dikhawatirkan akan muncul konflik lanjutan. Dalam penyampaiannya, Cong Ping juga menyampaikan komitmennya, apabila Klenteng Kwan Sing Bio dikembalikan kepada pihaknya, keberadaan klenteng akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya pelaku UMKM. “Kalau kondisi ini terus berlarut, bagaimana nasib UMKM di sekitar klenteng,” ujarnya.
Salah satu peserta aksi, Sugiarto, menjelaskan, aksi damai tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset Klenteng Kwan Sing Bio sebagai cagar budaya dan warisan masyarakat Tuban. Senada dengan hal tersebut, salah satu peserta demo Agung Nugroho berharap, pemerintah dapat segera mencarikan solusi agar permasalahan tidak berlarut-larut. Ia juga mengingatkan agar kejadian konflik tahun 2006 tidak terulang kembali. “Kami tidak ingin terlalu sering melakukan aksi, kami mohon dicarikan solusi secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Leo Pramono, mantan Wakil Ketua Klenteng periode sebelumnya, menyampaikan, pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban berbeda dengan yang ada di Surabaya yang dikelola secara swakelola. Ia menegaskan, aspirasi peserta aksi agar klenteng tidak dikuasai oleh pihak dari luar daerah, mengingat jumlah warga klenteng di Tuban saat ini sekitar 200 orang.
Audiensi berlangsung tertib dan dipandu langsung oleh Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tuban Erkhamni. Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menegaskan terkait dengan peran Kementerian Agama yaitu menaungi semua agama serta menjaga kerukunan antar dan intern umat beragama serta memastikan umat beragama dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan dapat perlindungan dengan aman seluruh pemeluk agama memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah. “Kementerian Agama memiliki tugas memberikan bimbingan keagamaan kepada seluruh umat beragama,” jelasnya.
Terkait permohonan rekomendasi, Umi Kulsum membacakan rekomendasi dari Pembimas Buddha serta menegaskan, Kementerian Agama tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk yayasan TTID yang masih dalam status sengketa. Oleh karena itu, Kemenag mendorong semua pihak untuk menempuh jalur musyawarah dan penyelesaian secara damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aksi damai ditutup dengan penyerahan berkas dari Go Cong Ping kepada Bakesbangpol. (Lai)
Editor: Laidia Maryati