
Kab. Tuban (Humas) — Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam menyesuaikan jam kerja selama bulan suci Ramadan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Penyesuaian jam kerja ini merupakan kebijakan nasional yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ramadan justru menjadi momentum untuk meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, dan pelayanan yang lebih baik,” ujar Umi Kulsum.
Adapun rincian jam kerja selama Ramadan 1447 H adalah sebagai berikut:
1. Satuan Kerja dengan 5 (Lima) Hari Kerja:
Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WIB
Jumat: Pukul 08.00–15.30 WIB
2. Satuan Kerja dengan 6 (Enam) Hari Kerja:
Senin–Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–14.00 WIB
Jumat: Pukul 08.00–14.30 WIB
Dengan ketentuan waktu istirahat menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Umi Kulsum menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Tuban wajib menaati ketentuan tersebut serta tetap menjaga profesionalitas dalam memberikan layanan keagamaan, pendidikan madrasah, dan layanan administrasi lainnya.
“Kami mengimbau seluruh pegawai untuk mencermati isi surat edaran dan melaksanakannya dengan disiplin. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang, meskipun ada penyesuaian jam kerja,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN tetap produktif, menjaga integritas, serta menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. (Lai)
Editor: Laidia Maryati