Nikah di KUA Itu Bukan Soal Gengsi, Tapi Soal Tahu Aturan

Menikah di KUA sering dianggap sebagai pilihan bagi mereka yang ingin menghemat biaya. Padahal, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar soal “nikah murah”. Orang yang benar-benar “have” dalam urusan pernikahan justru adalah orang yang tahu aturan.

Tahu bahwa akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja dapat dilaksanakan dengan tarif Rp0. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyatakan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
Artinya, menikah di KUA bukan berarti pernikahannya “murahan”. Pernikahan tetap dicatat secara resmi sesuai ketentuan negara. Justru, memilih layanan yang memang disediakan pemerintah secara resmi menunjukkan bahwa calon pengantin memahami haknya.

Lalu bagaimana jika ingin akad di rumah, masjid, gedung, atau tempat lain? Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Untuk pelaksanaan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, terdapat tarif Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dasar tarifnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Jadi, angka Rp600.000 tersebut bukan “uang tambahan untuk penghulu” yang boleh diberikan secara pribadi. Pembayaran tersebut merupakan penerimaan negara dan harus mengikuti mekanisme pembayaran PNBP.
Menariknya, dalam kondisi tertentu tarif Rp600.000 itu juga dapat menjadi Rp0.

PMA Nomor 14 Tahun 2024 mengatur mengenai tarif PNBP nol rupiah untuk layanan nikah atau rujuk di luar KUA. Tarif Rp0 dapat diberikan, antara lain, kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi atau mengalami kondisi tertentu berupa keadaan kahar, seperti keadaan darurat bencana, dengan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.

Jadi, kalau ada yang mengatakan, “Nikah di KUA pasti bayar,” jangan langsung percaya.
Cek dulu aturannya. Begitu pula kalau ada yang mengatakan, “Kalau nikah di luar KUA bayar Rp600.000 untuk penghulu.” Pahami bahwa yang diatur adalah tarif PNBP, bukan uang pribadi yang diberikan kepada petugas. Inilah bagian penting dari sebuah pernikahan yang sering terlupakan. Menikah bukan cuma soal punya gaun, gedung, dekorasi, katering, atau pesta yang megah. Bahkan bukan sekadar soal terlihat “have” di hari akad. Yang jauh lebih penting adalah apakah calon suami dan istri “tahu”. Tahu haknya, tahu kewajibannya,
tahu aturan hukumnya, tahu bagaimana pernikahannya dicatat, tahu ke mana biaya resmi harus dibayarkan. Dan tahu bahwa setelah akad selesai, ada tanggung jawab besar yang menanti.

Karena pada akhirnya, pernikahan bukan hanya tentang satu hari ketika ijab kabul diucapkan. Pernikahan adalah tentang kehidupan setelahnya.
Pasangan yang benar-benar siap menikah bukan hanya pasangan yang siap mengucapkan akad, tetapi juga pasangan yang siap memahami hak, aturan, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Bukan sekadar “have” di hari akad. Tapi “tahu” untuk menjalani kehidupan setelahnya.

Penulis Laidia Maryati
Pranata Humas Kemenag Tuban

Editor : Laidia Maryati

Share :