Kemenag Tuban Sosialisasikan Perpres No 18 Tahun 2026 dan Dampingi EMIS di Kecamatan Parengan

Kab. Tuban(Humas)–Kegiatan pembinaan dan sosialisasi terkait regulasi terbaru terus digencarkan oleh jajaran Kementerian Agama di daerah. Kali ini, Imam Bukori selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban memimpin langsung kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor MWC NU Kecamatan Parengan pada Rabu (29/4/2026) dan diikuti oleh 95 peserta yang terdiri dari kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) serta para operator lembaga. Selain sosialisasi regulasi, agenda ini juga diisi dengan pendampingan penggunaan sistem Education Management Information System (EMIS) guna meningkatkan akurasi data lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam keterangannya, Imam Bukori menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terbaru bagi para pengelola lembaga. “Perpres Nomor 18 Tahun 2026 ini menjadi pedoman penting dalam tata kelola pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, para kepala TPQ dan operator harus benar-benar memahami substansi dan implementasinya di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pendampingan EMIS menjadi bagian krusial dalam mendukung kebijakan tersebut. “Data yang valid dan terintegrasi melalui EMIS akan sangat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Kami ingin memastikan semua lembaga mampu mengoperasikan sistem ini dengan baik,” jelasnya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh lembaga TPQ di Kecamatan Parengan dapat semakin tertib administrasi, memahami regulasi terbaru, serta mampu beradaptasi dengan sistem digital yang diterapkan oleh Kementerian Agama. (Lai)

Editor : Laidia Maryati

Share :