Kemenag Tuban Rilis Jadwal Waktu Salat dan Imsakiyah 1447 H/2026 M


Kab. Tuban (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, secara resmi menyampaikan rilis Jadwal Waktu Salat dan Imsakiyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Kabupaten Tuban. Dalam keterangannya, Umi Kulsum menjelaskan, jadwal imsakiyah tersebut disusun oleh Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Tuban sebagai pedoman resmi bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, khususnya selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

“Jadwal ini kami susun sebagai acuan resmi waktu salat dan imsakiyah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tuban agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan, markaz atau titik koordinat penyusunan jadwal berpusat di Masjid Agung Tuban. Dengan demikian, jadwal tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

Adapun beberapa ketentuan penting yang disampaikan dalam rilis tersebut antara lain pertama, Jadwal Waktu Salat dan Imsakiyah Tahun 1447 H/2026 M ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tuban. Markaz (titik koordinat) perhitungan waktu berpusat di Masjid Agung Tuban. Masyarakat maupun instansi diperkenankan untuk memperbanyak atau menggandakan jadwal imsakiyah ini dengan syarat mencantumkan sumber dari Jadwal Imsakiyah Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Demi menjaga kesesuaian dan keseragaman pelaksanaan waktu ibadah, masyarakat diimbau untuk melakukan kalibrasi atau penyesuaian jam dengan merujuk pada laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di [http://jam.bmkg.go.id](http://jam.bmkg.go.id).

Umi Kulsum berharap dengan diterbitkannya jadwal ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan shalat lima waktu dengan lebih khusyuk dan tepat waktu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tuban untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah, serta menjadikan Ramadan sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan,” pungkasnya. (Lai)

Editor: Laidia Maryati

Share :