Kemenag Tuban Raih Terbaik Pertama Kawasan Terbatas Rokok

Kemenag Tuban berhasil meraih terbaik pertama Kawasan Terbatas Rokok tingkat Organisasi Perangkat Daerah oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky sebagai bentuk apresiasi atas komitmen lembaga dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat. Penghargaan tersebut diterimakan kepada Kasi PD. Pontren Kemenag Tuban, Imam Bukori, saat upacara HUT Korpri kemarin di halaman Pemkab setempat. Peringkat berikutnya diraih Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum menyampaikan apresiasi terhadap capaian para penerima penghargaan. Ia menilai urutan terbaik tersebut menunjukkan adanya kompetisi positif antarlembaga dalam mendorong lingkungan yang lebih sehat. Ia berharap kebijakan ini terus berjalan secara konsisten.
“Kami berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi budaya bersama, bukan hanya untuk memenuhi penilaian. Lingkungan yang sehat harus menjadi komitmen jangka panjang,” ujarnya.

Sementara itu Plt. Kasubag TU Imam Syafi’i menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki dasar hukum penerapan Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda KTR Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2018, yang kemudian diperkuat dengan SK Satgas KTR Tahun 2023. “Alhamdulillah Kemenag Tuban selain mendapatkan piagam penghargaan, leaflet dan banner, juga mendapatkan sebuah gazebo yang difungsikan sebagai area merokok atau ruang promosi kesehatan,” terangnya, Selasa (2/12/2025).

Sebagai informasi, satgas mulai melakukan monitoring dan evaluasi sejak 2023. Penilaian diterapkan pada 2024 di 20 kecamatan. Pada 2025 penilaian berlanjut pada tingkat OPD, fasilitas kesehatan dan sekolah.
(Lai)

Editor: Laidia Maryati

Share :