Kemenag Tuban Kembali Sosialisasikan Panduan Kemenag dan Praktik Global tentang Pengeras Suara untuk Syiar Ramadan dan Idulfitri


Kab. Tuban(Humas) – Kementerian Agama kembali menegaskan pentingnya penggunaan pengeras suara di masjid dan musala secara bijak selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 1447 H, sejak viral bule di Pulau Lombok yang mengamuk karena suara keras tadarus. Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, edaran tersebut bukanlah pembatasan syiar Islam, melainkan pedoman agar pelaksanaannya lebih tertib dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk. “Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ini menjadi panduan agar penggunaan pengeras suara tetap mendukung syiar Ramadan dan Idulfitri, namun tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar,” ujar Umi Kulsum.

Dalam regulasi tersebut diatur beberapa ketentuan penting, antara lain yaitu, penggunaan pengeras suara luar, digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Takbir pada malam Idulfitri dan Iduladha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat. Untuk kegiatan lain seperti tadarus Ramadan, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Kedua, pengaturan volume disesuaikan agar tidak melebihi batas kewajaran dan tidak menimbulkan gangguan. Kualitas suara harus baik dan tidak sumbang. Ketiga, durasi dan waktu penggunaan tetap
memperhatikan waktu istirahat masyarakat dan mengedepankan prinsip moderasi beragama dan toleransi sosial.

Menurut Umi Kulsum, pedoman ini lahir dari semangat menjaga ukhuwah dan keharmonisan antarwarga. Ia menekankan, masjid dan musala memiliki fungsi ibadah sekaligus sosial, sehingga tata kelolanya harus mencerminkan nilai rahmatan lil ‘alamin.

Penguatan teknis disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tuban, Mashari, yang menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke pengurus masjid dan musala.
“Secara teknis, kami mengimbau agar pengeras suara luar difokuskan untuk azan dan pengumuman penting. Sementara kegiatan seperti tadarus atau ceramah rutin Ramadan cukup menggunakan pengeras suara dalam. Ini untuk menjaga kekhusyukan sekaligus menghormati warga sekitar,” jelas Mashari.

Ia juga menambahkan, pengaturan ini tidak mengurangi semarak Ramadan, melainkan mengarahkannya agar lebih tertib dan berkualitas. Pengaturan penggunaan pengeras suara rumah ibadah juga diterapkan di berbagai negara, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Sejumlah negara memberlakukan regulasi batas volume dan waktu operasional pengeras suara sebagai bagian dari tata kelola ruang publik dan harmoni sosial.

Praktik tersebut menunjukkan, pengaturan teknis bukanlah bentuk pembatasan ibadah, melainkan standar pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada kenyamanan bersama. Kemenag Kabupaten Tuban berharap seluruh takmir masjid dan musala dapat memahami serta melaksanakan pedoman ini dengan penuh kesadaran.

“Ramadan dan Idulfitri adalah momentum memperkuat persaudaraan. Mari kita jaga syiar tetap semarak tanpa mengurangi kenyamanan sesama,” tutup Mashari. Dengan adanya pedoman yang jelas dan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kabupaten Tuban dapat berlangsung khusyuk, tertib, dan harmonis sesuai dengan semangat moderasi beragama. (Lai)

Editor: Laidia Maryati

Share :