Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mulai memproses pelimpahan porsi jemaah haji Kabupaten Tuban di Aula PLHUT Kemenag Tuban, Senin (13/10/2025). Ketua Tim Pendataran, Pembatalan dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Jatim Moh. Muflih menjelaskan, proses pelimpahan tidak hanya dilakukan secara administratif, namun juga langsung diperbarui melalui aplikasi Siskohat oleh Kanwil Kemenag Jatim. “Karena jumlahnya banyak, kami yang jemput bola ke Tuban, biasanya jemaah yang datang ke Kanwil untuk kita entri datanya di aplikasi Siskohat,” ujarnyaujarnya usai acara, di ruang podcast Kemenag Tuban.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan kepastian keberangkatan bagi jemaah haji, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan oleh calon jemaah yang tidak dapat berangkat karena kondisi tertentu. Pelimpahan porsi haji adalah proses pengalihan nomor porsi haji dari jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada keluarga terdekat.
Kegiatan ini berlangsung satu hari dan dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 08.00 dan 12.00 WIB, untuk memastikan proses berjalan lancar dan tertib. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Imam Bukori menjelaskan, kegiatan ini ditujukan bagi 136 undangan, yang sebelumnya telah diberikan sosialisasi. “Sesuai data yang ada, hadir hari ini 108 orang untuk melakukan pelimpahan porsi terhadap jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, dan dapat digantikan oleh ahli warisnya, para peserta berasal dari berbagai tahun keberangkatan, mulai tahun 2026 hingga 2040, saat ini, data mereka sedang diproses oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur,” jelas Imam Bukori.
Sebagai informasi, berikut adalah syarat dan ketentuan pelimpahan porsi haji diantaranya; jemaah haji harus telah terdaftar pada Kementerian Agama, jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan dan penerima pelimpahan harus berusia minimal 12 tahun.
“Selain itu, pelimpahan hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung,” imbuhnya. Perlu diingat bahwa pelimpahan porsi haji hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dipungut biaya.
Salah seorang pelimpah porsi, Kasbani (76) asal Jenu mengatakan, dirinya menggantikan adiknya yang sedang sakit. Ia berharap adiknya diberikan kesehatan dan bisa memakai porsinya kelak. (Lai)



