
Kab. Tuban (Humas) — Kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Timur bermitra dengan Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) Angkatan XV di Hotel Mustika Tuban, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Baznas, jajaran pejabat Kementerian Agama, penyuluh agama Islam, KBIHU, serta perwakilan tenaga kesehatan dan jemaah haji.
Dalam laporan panitia, Edi Susilo, Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Jawa Timur, menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam mendukung pelayanan haji dan umrah yang profesional dan sesuai regulasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan komitmen Kemenag Tuban untuk terus meningkatkan pelayanan jemaah haji, mulai dari pendaftaran hingga proses paspor. “Saat ini, 1.250 jemaah sudah proses pasporing lebih banyak dari kuota 1.163 jemaah, sisanya disiapkan sebagai cadangan. Kami juga menjalankan program manasik sepanjang tahun agar calon jemaah lebih siap secara spiritual dan teknis,” ujarnya.
Acara secara resmi dibuka oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesehatan jemaah sebagai fokus utama penyelenggaraan haji. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin MoU dengan Dinas Kesehatan Jawa Timur untuk memastikan proses vaksinasi berjalan optimal.
“Petugas haji tidak dipungut biaya. Semua proses gratis. Pemerintah juga bekerja sama dengan DPR RI sebagai mitra dalam memastikan kebijakan haji berpihak pada jemaah,” tegasnya.
As’adul Anam juga mengingatkan bahwa semua tempat penyembelihan dam di Arab Saudi selain Addhouhi dinyatakan ilegal, dan pemerintah Arab Saudi meminta agar dam jemaah Indonesia dilakukan di tanah air. Ia turut mengingatkan agar jemaah segera melunasi biaya haji begitu informasi pelunasan diterbitkan.
Berdasarkan data per 24 September 2025, jumlah jemaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai 1.156.852 orang, dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. Sebagian besar jemaah berusia 40–60 tahun dan berprofesi sebagai pegawai swasta. Dari total tersebut, jemaah wanita (52%) lebih banyak dibanding pria (48%). Lima daerah dengan jumlah jemaah terbanyak adalah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, memaparkan materi mengenai transformasi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah telah melakukan perubahan fundamental dengan memindahkan otoritas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (KHU).
“Perubahan ini membawa tantangan besar, baik dari sisi waktu, kelembagaan, SDM, maupun logistik dan alih kelola aset. Karena itu, dibutuhkan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ungkapnya.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Imam Bukori, menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan kebijakan antar pemangku kepentingan agar pelayanan haji semakin baik.
Dengan mengusung tema “Mengawal Perubahan dan Membangun Keberlanjutan Penyelenggaraan Haji,” Jamarah XV menjadi forum strategis dalam menguatkan komitmen bersama untuk mewujudkan triple sukses haji: sukses ibadah, sukses ekosistem ekonomi haji, dan sukses peradaban serta keadaban. (Lai)
Editor: Laidia Maryati



