
Kab. Tuban – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban periode 2026–2029 resmi dikukuhkan oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Mustain, di Aula sekda Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Plumpang, Nurpuat, ditetapkan sebagai Ketua BWI Kabupaten Tuban periode 2026–2029.
Prosesi pengukuhan dihadiri sekitar 120 undangan yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengadilan Agama, BWI Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tuban, TNI/Polri, para Kepala KUA, perwakilan nadzir, Ketua APRI, Ketua IPARI, kepala satuan kerja, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga DPR.
Usai pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan workshop penguatan literasi dan sosialisasi wakaf uang. Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Mustain, menegaskan, persoalan sertifikasi tanah wakaf masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera dituntaskan. “Kurang lebih 50 persen tanah wakaf yang telah diikrarkan oleh para leluhur hingga kini belum tersertifikasi. Tugas BWI ke depan adalah mengamankan dan mengurus seluruh aset wakaf tersebut agar memiliki kepastian hukum,” ujar Mustain.
Menurutnya, keterbatasan tenaga relawan menjadi salah satu kendala dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Meski berbagai program percepatan telah dilakukan, proses tersebut belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan administrasi yang ada. Mustain juga mengajak masyarakat untuk mulai memahami pentingnya wakaf produktif, termasuk wakaf uang. Ia menjelaskan bahwa wakaf tidak harus berupa tanah, tetapi dapat dilakukan dalam bentuk uang dengan nominal berapa pun selama dilakukan dengan ikhlas.
“Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya tidak akan pernah terputus. Tidak harus berupa tanah, wakaf uang juga bisa dilakukan sesuai kemampuan dan jika dikelola dengan baik manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat,” katanya. Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang dilakukan oleh nadzir yang terdaftar di BWI Pusat dan harus disalurkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapat izin. Untuk nilai wakaf di atas Rp1 juta, wakif akan memperoleh Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tuban, Muhammad Mashudi, menyampaikan, wakaf uang merupakan instrumen ekonomi umat yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah. “Hasil pengembangan wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi melalui usaha mikro dan UMKM. Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan kapasitas para nadzir,” ujarnya.
Mashudi berharap workshop tersebut mampu memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan inovasi pengelolaan wakaf sesuai perkembangan zaman.
Pada sesi workshop, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban sebagai narasumber pertama mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 2.720 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tuban yang telah bersertifikat. Sementara itu, tanah wakaf yang belum bersertifikat masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari persoalan administrasi hingga penyelesaian hukum di Pengadilan Agama.
Ia juga mengakui bahwa potensi wakaf produktif di Kabupaten Tuban belum tergarap secara maksimal karena masih banyak aset wakaf yang belum dikelola secara optimal. “Pengelolaan aset wakaf produktif masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Agama dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa). Banyak aset yang belum memberikan manfaat ekonomi karena belum dikelola secara optimal,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama terus menjalankan program SIJEMPOL Wakaf. Selain itu, setiap kecamatan didorong membentuk Forum Nadzir guna memperkuat tata kelola wakaf. Tantangan lainnya adalah banyaknya nadzir yang telah meninggal dunia atau tidak lagi aktif sehingga memerlukan proses pembaruan data dan kelembagaan. (Frd/lai)
Editor:Laidia Maryati
Doc:Frida