
Kab. Tuban (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Tahun 2026 di aula Dandang Watjana Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Senin (14/9/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam, para Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, serta Operator SIWAK se-Kabupaten Tuban.
Dalam arahannya, Umi Kulsum menekankan, pelaksanaan pelayanan keagamaan dan tata kelola program tidak boleh terkendala oleh keterbatasan anggaran. Menurutnya, kreativitas, kolaborasi, dan sinergi lintas sektoral adalah kunci utama dalam menyelesaikan tantangan operasional di lapangan.
”Pelaksanaan kegiatan tidak harus selalu bergantung pada keberadaan anggaran formal. Kita dapat membangun kemitraan strategis dengan pihak ketiga untuk mewujudkan program-program inovatif yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Umi Kulsum saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Kakankemenag Tuban menaruh perhatian serius terhadap legalitas dan tata kelola inventarisasi aset wakaf. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran KUA dan penyuluh untuk memastikan seluruh tanah wakaf terdata secara akurat dan memiliki kepastian hukum, sehingga tidak sekadar menjadi catatan statistik. ”Status kepemilikan dan legalitas tanah wakaf harus jelas. Jangan hanya berhenti sebagai angka di atas kertas, tetapi wajib dibukukan dan memiliki sertifikasi hukum yang sah,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya ketertiban administrasi saat terjadi proses peralihan atau pergantian Nadzir. Umi Kulsum mengingatkan, setiap permohonan pergantian Nadzir harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan resmi dari BWI untuk mengantisipasi serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Guna mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif, Kemenag Tuban mendorong penguatan kapasitas para pengelola wakaf dengan mengaktifkan kembali wadah komunikasi di tingkat basis.
”Kita perlu menghidupkan kembali Forum Nadzir di setiap kecamatan. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kita ingin para Nadzir memiliki kompetensi untuk mengelola dan mengembangkan potensi wakaf sehingga mampu menghadirkan layanan publik yang berdampak nyata bagi kemaslahatan umat,” tambah Umi Kulsum. Sebagai komitmen dalam mengawal percepatan transformasi digital dan reformasi birokrasi, Kementerian Agama Kabupaten Tuban juga akan menetapkan Agen Perubahan (Agent of Change). Tim ini nantinya bertugas mengawal berbagai langkah strategis dan inovasi pelayanan, termasuk akselerasi digitalisasi pendaftaran tanah wakaf melalui platform SIWAK. (Humas/lai)
Editor:Laidia Maryati