
Kab. Tuban (Humas) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melaksanakan Apel Senin pagi, Senin (22/6/2026), di halaman kantor setempat. Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Tuban, Imam Bukori, dengan petugas apel dari staf Seksi PD Pontren.
Dalam amanatnya, Imam Bukori menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi landasan penguatan eksistensi dan pengembangan pesantren di Indonesia. Ia menjelaskan, undang-undang tersebut memberikan pengakuan negara terhadap pondok pesantren (rekognisi), menjamin hak santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (afirmasi), serta mendorong dukungan pemerintah kepada pesantren, termasuk melalui bantuan operasional pendidikan.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren. Regulasi ini juga menjamin hak santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta membuka ruang dukungan pemerintah bagi pengembangan pesantren, termasuk melalui berbagai program bantuan pendidikan,” ujar Imam Bukori dalam amanatnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, sebuah lembaga dapat dikategorikan sebagai pesantren apabila memenuhi lima rukun utama pesantren, yakni adanya kiai, santri, masjid atau musala, asrama atau tempat tinggal santri, serta kurikulum sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan. “Lima rukun pesantren harus menjadi perhatian bersama, yaitu adanya kiai, santri, masjid atau musala, asrama, dan kurikulum. Kelima unsur ini merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Imam Bukori juga menyoroti masih adanya sejumlah pesantren yang belum memperoleh sertifikat. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak agar keberadaan pesantren dapat semakin kuat secara administratif maupun kelembagaan. “Masih terdapat pesantren yang belum memiliki sertifikat. Karena itu, diperlukan perhatian dan dukungan pemerintah serta sinergi semua pihak agar proses legalitas dan pengembangan pesantren dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Melalui apel pagi tersebut, ASN Kemenag Tuban diharapkan semakin memahami peran strategis pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan pendidikan keagamaan, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas serta tata kelola pesantren di Kabupaten Tuban. (Rifa/Lai)
Editor:Laidia Maryati