




Kab. Tuban (Humas)–Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban memperkuat sinergi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tuban, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, yang menyoroti masih adanya kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Ia menyampaikan, banyak data wakaf yang masih berhenti pada tahap Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan belum meningkat menjadi sertifikat resmi. “Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para nadzir. Sertifikat wakaf harus diamankan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Umi Kulsum juga menyampaikan tiga langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu sinkronisasi data antara Kemenag dan BPN, pembentukan forum nadzir, serta optimalisasi wakaf produktif dan wakaf uang sebagai penggerak ekonomi umat.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan target sertifikasi tanah wakaf. Ia meminta dukungan Kemenag melalui kepala KUA dan penyuluh agama Islam untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. “Kami berharap ada gerakan langsung ke lapangan, bahkan door to door ke desa-desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.
Heny mengungkapkan, pada tahun 2025, sebanyak 1.057 sertifikat tanah wakaf telah berhasil diselesaikan. Capaian tersebut dinilai sangat signifikan, namun tantangan masih berlanjut di tahun 2026. “Hingga saat ini baru 61 bidang yang tersertifikasi, sementara masih ada 539 bidang yang harus diselesaikan. Ini membutuhkan kerja sama yang lebih intens,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, kendala utama di lapangan adalah status tanah yang masih tercatat sebagai milik pribadi. Untuk itu, BPN berencana menghadirkan Kantor Wilayah BPN dan Bupati Tuban guna memberikan arahan serta memperkuat komitmen percepatan.
Di sisi lain, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Tuban, Lukman Hakim, menjelaskan, rakor ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf umat dari potensi sengketa. “Selain itu, rakor ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar lembaga, melakukan evaluasi, memetakan solusi, serta mendorong pengelolaan wakaf secara produktif,” jelasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara kepala KUA dan penyuluh agama sangat penting dalam menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat desa. “KUA tidak bisa bekerja sendiri. Peran penyuluh sangat vital untuk menjangkau masyarakat di wilayah binaannya,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat tercapai sesuai target, sekaligus memperkuat perlindungan aset umat dan mendorong pemanfaatan wakaf secara lebih produktif di masa depan. (Lai)
Editor: Laidia Maryati