Kemenag Tuban Sosialisasikan Pilihan Lokasi Akad Nikah, Ini Perbedaannya

KabTuban – Fasilitator bimbingan perkawinan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Laidia Maryati, memberikan edukasi kepada calon pengantin terkait pilihan lokasi pelaksanaan akad nikah, yakni di Kantor KUA maupun di luar Kantor KUA. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan bimbingan perkawinan pada Jumat (10/4/2026).

Dalam pemaparannya, Laidia menekankan pentingnya memahami kelebihan masing-masing pilihan agar calon pengantin tidak salah menentukan lokasi akad sesuai kebutuhan dan kondisi mereka.

“Calon pengantin perlu mengetahui perbedaan serta keuntungan dari masing-masing pilihan, baik menikah di Kantor KUA maupun di luar Kantor KUA, sehingga bisa menyesuaikan dengan rencana dan kemampuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA memiliki sejumlah keuntungan. Selain tidak dipungut biaya alias gratis selama dilakukan pada hari dan jam kerja, proses pelayanan juga relatif cepat dan telah terstandar. Fasilitas yang tersedia dinilai lengkap dengan jaminan legalitas yang aman. Selain itu, proses verifikasi dokumen lebih mudah karena dilakukan langsung di kantor resmi, serta suasana akad berlangsung formal dan khidmat.

Sementara itu, akad nikah di luar Kantor KUA juga memiliki daya tarik tersendiri. Pasangan memiliki fleksibilitas dalam memilih waktu dan lokasi, serta dapat mengusung konsep acara yang lebih personal sesuai keinginan. Opsi ini juga dinilai memudahkan kehadiran keluarga dan tamu undangan, menghadirkan suasana yang lebih intim dan hangat, serta memungkinkan dilanjutkan dengan rangkaian acara lainnya seperti resepsi.

Namun demikian, Laidia mengingatkan bahwa pelaksanaan nikah di luar Kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Biaya tersebut harus disetorkan melalui bank atau kantor pos, bukan diberikan langsung kepada petugas.

“Ketentuan biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk,” jelasnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta dapat merencanakan pernikahan dengan lebih matang dan sesuai aturan. (Lai)

Editor: Laidia Maryati

Share :