
TUBAN – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan mutu pendidikan anak usia dini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) pada Selasa, 4 Februari 2025. Bertempat di Aula Daar L Falah Zara Sugiharjo, kegiatan ini dihadiri oleh 234 kepala dan bendahara RA se-Kabupaten Tuban.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, didampingi Plt. Kasi Pendidikan Madrasah beserta jajaran JFU Seksi Pendma, serta para Pengawas RA.
Apresiasi Pemerintah terhadap Tata Kelola RA
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Tuban menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pengelolaan dana di lingkungan madrasah dan RA. Beliau menegaskan bahwa pemerintah memandang tata kelola dana BOP di RA sudah berjalan sangat luar biasa dan terstandar dengan baik.
”Pemerintah tidak pernah membedakan status guru RA. Kalian adalah bagian tak terpisahkan dari Kementerian Agama, yang merupakan satuan kerja (satker) terbesar dan paling ‘gemuk’ secara struktur dan jangkauan,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah, saat ini kualifikasi S1 dan sertifikasi bagi guru RA terus didorong. Pemerintah juga telah menaikkan tunjangan Inpassing sebagai bentuk kesejahteraan guru. Beliau berpesan agar para guru senantiasa ikhlas dan mensyukuri apa yang telah diberikan Pemerintah melalui Kementerian Agama.
Sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag diharapkan menjadi satuan pendidikan yang Unggul, Ramah, dan Terintegrasi.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam pembinaan ini meliputi:
- Pemetaan Lembaga: Pengawas dapat memetakan lembaga binaan yang unggul melalui visi dan misi yang jelas.
- Anugerah Madrasah Inovasi: Lembaga wajib mengambil program inovasi yang mencakup aspek Literasi, Entrepreneur, dan Smart.
- Kurikulum Berbasis Cinta: Penerapan pola didik yang humanis dan penuh kasih sayang.
- Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA): Mengimplementasikan juknis SRA secara ketat untuk menekan angka perundungan (bullying) baik verbal maupun non-verbal.
- Sinergi Penyuluh Agama: Memberikan ruang bagi Penyuluh Agama untuk masuk ke RA guna memberikan edukasi mengenai pencegahan stunting, Moderasi Beragama, dan Keluarga Sakinah.
Sebelum mengakhiri sambutan, beliau juga menekankan tentang Kedisiplinan dan Amanah. Juknis Terkait teknis keuangan, ditegaskan agar penggunaan dana BOP wajib sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku demi peningkatan mutu lembaga. Selain itu, dukungan penuh terhadap program Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) karena merupakan amanah dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5852 Tahun 2020.
Kegiatan ini diharapkan mampu memacu semangat 234 lembaga RA di Tuban untuk terus meningkatkan kompetensi guru dan disiplin kerja, demi mencetak generasi emas yang berkarakter dan islami.