
Kab. Tuban(Humas) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf pada Senin (2/2/2026) di Aula Kantor BPN Kabupaten Tuban. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penertiban administrasi serta kepastian hukum tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tuban.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Moh. Masyhudi, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban Heny Susilowati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum, serta Ketua Pengadilan Agama Tuban Ali Hamdi. Turut hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Lukman Hakim, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta notaris sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang selama ini terjalin dalam upaya penuntasan sertipikasi tanah wakaf. Ia menyebutkan, pada tahun 2025 pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan telah berhasil menuntaskan program sertipikat tanah wakaf.
“Sekarang kita sudah memiliki e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik) dan ini harus kita sukseskan bersama. Kita juga sudah memiliki Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta telah menemukan solusi atas berbagai permasalahan tanah wakaf melalui penerapan e-AIW ini,” ujar Umi Kulsum.
Ia juga menambahkan, setiap tahun Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama Badan Wakaf Indonesia secara rutin melaksanakan pembinaan terhadap para nadzir. Pembinaan tersebut bertujuan agar nadzir lebih berdaya, profesional, serta tertib dalam mengelola dan mengadministrasikan aset wakaf.
Selain itu, Umi Kulsum menyoroti persoalan rekomendasi yayasan yang kerap menimbulkan perbedaan pemahaman, khususnya terkait peruntukan tanah wakaf. Ia menjelaskan, masih sering terjadi kasus di mana wakif mewakafkan tanahnya untuk masjid, namun dalam praktiknya nadzir membangun madrasah di atas tanah tersebut.
“Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman antara wakif, nadzir, dan ahli waris. Oleh karena itu, kami mohon arahan dari Kepala BPN terkait kejelasan peruntukan wakaf, apakah benar untuk masjid saja atau untuk yayasan madrasah, agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga menerima pemaparan dan penjelasan teknis dari pihak BPN Kabupaten Tuban dan Pengadilan Agama terkait prosedur sertipikasi tanah wakaf serta aspek hukum yang menyertainya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan, kendala, dan masukan secara langsung.
Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan terjalin pemahaman yang sama antarinstansi dan pemangku kepentingan, sehingga percepatan sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (Lai)
Editor: Laidia Maryati