
Kab. Tuban (Humas) — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaksanakan Apel Senin pada Senin (26/1/2026). Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kabupaten Tuban, Imam Bukori, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Imam Bukori menyampaikan dua informasi penting yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren dan pendidikan diniyah formal.
Informasi pertama berkaitan dengan pendirian pondok pesantren. Disampaikan, sebelumnya terdapat moratorium pendirian dan pendaftaran pesantren yang diberlakukan sejak robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khaziny di Sidoarjo. Moratorium ini dilakukan sebagai langkah evaluasi terhadap aspek keamanan dan tata kelola pesantren.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui aturan tersebut, layanan pendaftaran keberadaan pesantren yang sebelumnya dimoratorium sejak 27 Oktober 2025 dibuka kembali mulai 1 Januari 2026 melalui aplikasi SITREN. Dalam juknis terbaru ditegaskan, pendirian pesantren harus memenuhi persyaratan utama, di antaranya kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat laik fungsi bangunan, sebagai bentuk penjaminan aspek keselamatan dan kenyamanan.
Adapun pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode setiap tahun, yaitu Periode I (1 Januari–28 Februari), Periode II (1 Mei–30 Juni), dan Periode III (1 September–31 Oktober). Pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode yang telah ditentukan tersebut. Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan terjadwal, transparan, serta memenuhi standar keamanan, kualitas pendidikan, dan nilai-nilai keagamaan yang moderat.
Informasi kedua yang disampaikan dalam apel tersebut berkaitan dengan Imtihan Wathani atau ujian nasional bagi pendidikan nonformal. Untuk Kabupaten Tuban, terdapat enam lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Untuk jenjang Wustha meliputi PDF Wustha Al Hidayah, PDF Wustha Al Ishlah, dan PDF Wustha As Syamsuriyah. Sementara untuk jenjang Ulya, terdiri dari PDF Ulya Al Hidayah, PDF Ulya Al Ishlah, dan PDF Ulya As Syamsuriyah.
Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag Tuban dapat memahami kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta mendukung peningkatan tata kelola dan mutu pendidikan keagamaan di Kabupaten Tuban. (Lai)
Editor: Laidia Maryati