Pelantikan dan Pembinaan PPPK Optimalisasi & Paruh Waktu 2024 di Lingkungan Kemenag

Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Pelantikan dan Pembinaan PPPK Optimalisasi serta PPPK Paruh Waktu Tahun 2024, Kamis (27/11/2025). Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin. Dalam sambutannya, Sekjen Kemenag RI memberikan pesan agar para PPPK yang baru dilantik terus menjaga kinerja dan integritas. “Tetaplah memberikan yang terbaik bagi Kementerian Agama. Milikilah visi, bekerja keras, terus belajar, tumbuh, dan berkembang bersama Kemenag. Takdir sudah ditentukan, kita tidak tahu akan menjadi apa 10 tahun ke depan,” ujar Kamarudin dalam arahannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Wawan Djunaedi, menyampaikan laporan panitia sekaligus menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK Optimalisasi dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Optimalisasi bekerja 8 jam per hari dengan gaji dan tunjangan sesuai golongan, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel, gaji disesuaikan, dan masa kontrak satu tahun yang dapat diperbarui berdasarkan evaluasi kinerja.

Sebanyak 24 PPPK Optimalisasi dan Paruh Waktu dari Kabupaten Tuban mengikuti pelantikan ini secara daring dari Aula PLHUT Kantor Kemenag Tuban. Ikut mendampingi Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum serta Plt. Kasubbag TU. Bertindak sebagai rohaniwan pada prosesi pelantikan ialah Kasi Bimas Islam, Mashari.

Pada sesi pembinaan terpisah, Umi Kulsum menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepegawaian dan menekankan pentingnya disiplin serta peningkatan kualitas kerja kepada 24 orang tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan jam kerja, hak, dan penggajian minimal yang tidak boleh lebih rendah dari upah non-ASN sebelumnya atau UMP setempat. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Umi Kulsum menambahkan, kontrak PPPK Optimalisasi diperbarui setiap lima tahun, sementara PPPK Paruh Waktu diperbarui setiap tahun. Tugas PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti penugasan sebelumnya hingga SK diterbitkan. Para pegawai juga diimbau segera mengunduh aplikasi Pusaka sebagai bagian dari layanan kepegawaian.

Dengan bergabungnya 24 pegawai baru ini, total PPPK di Kabupaten Tuban mencapai 223 orang. Adapun formasi yang dilantik hari ini terdiri dari 6 Penata Layanan Operasional, 2 Pengadministrasi Perkantoran, 13 Operator Layanan Operasional dan 3 Pengelola Umum Operasional. Seluruhnya akan bertugas di satker induk, KUA dan satuan kerja (satker) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. (Lai)

Editor: Laidia Maryati

Share :