Sebanyak 103 orang undangan yang mengajukan pelimpahan porsi haji baik pelimpahan haji karena meninggal ataupun karena sakit menerima Sosialisasi Pelimpahan Porsi Haji Reguler. Acara ini digawangi oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Tuban di Gedung PLHUT, Kamis (10/10/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum, didampingi Plt. Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Moh. Ansori memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Umi mengatakan, undangan yang hadir ini adalah orang-orang yang mendapatkan anugerah. “Bagaimana tidak, mungkin diantara bapak ibu belum ada yang mendaftar atau mungkin sudah mendaftar tapi keberangkatan masih lama, tapi tiba-tiba mendapatkan anugerah pelimpahan porsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan untuk bersyukur kepada Allah dan berterima kasih jika orang tua atau orang yang menyebabkan memberikan pelimpahan masih hidup. “Dan bagi yang menyebabkan pelimpahan porsi sudah meninggal mohon selalu didoakan,” imbuhnya.
Kebijakan pelimpahan porsi ini setelah lahirnya undang-undang no 8 tahun 2019 dimana jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen yang menurut diagnosa dokter rumah sakit pemerintah tidak istithoah berangkat haji, no porsinya bisa di limpahkan ke ahli waris sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut.
Wanita enerjik ini berpesan agar senantiasa mendoakan orang yang sudah memberikan pelimpahan hajinya dan jangan lupa membadalhajikan sehingga yang digantikan juga akan mendapat pahala haji mabrur,” ucapnya.
Ia melanjutkan, setelah memahami, mulai sekarang bisa mengikuti manasik haji, walau tidak berangkat tahun ini, atau tahun berjalan. Ia berpendapat mengikuti manasik haji beberapa kali lebih baik, semakin memahami manasik semakin banyak ilmu tentang haji, sehingga menjadi jemaah haji mandiri, jemaah yang dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji di tanah suci tidak bergantung dengan pembimbing atau jemaah lainnya. (Udin)
Editor: Laidia Maryati
