Kab. Tuban (Humas) — Sebanyak 60 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengikuti pembukaan Orientasi PPPK Tahap 2 bagi peserta optimalisasi, nonoptimalisasi, dan paruh waktu secara daring bersama Menteri Agama, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dari Aula Gedung Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tuban. Pembukaan orientasi menjadi momentum bagi para PPPK untuk memahami tugas, tanggung jawab, serta nilai-nilai yang harus dijunjung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Usai mengikuti pembukaan secara daring, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh PPPK yang telah resmi menjadi ASN.
Menurut Umi, status sebagai ASN membawa konsekuensi terhadap tanggung jawab dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, kedisiplinan harus menjadi bagian dari sikap kerja sehari-hari.
“Karena panjenengan semua sudah menjadi ASN, maka yang penting adalah kedisiplinan. Jangan sampai ada alasan yang sebenarnya bisa kita antisipasi sebelumnya,” tegas Umi.
Ia juga mengingatkan ASN, khususnya ASN perempuan, agar mampu mengatur dan membagi waktu dengan baik antara karier dan kehidupan keluarga. Kemampuan mengelola waktu dinilai penting agar keduanya dapat berjalan secara seimbang tanpa mengurangi tanggung jawab dalam pekerjaan.
“Panjenengan semua harus bisa memisahkan antara karier dan pekerjaan. Terutama ASN putri, harus bisa membagi waktu dengan baik antara keduanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umi menyampaikan, orientasi tidak hanya bertujuan mengenalkan tugas dan fungsi sebagai ASN, tetapi juga menumbuhkan sikap loyal terhadap Kementerian Agama. Ia meminta seluruh PPPK menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan pekerjaan melalui jalur internal.
Apabila terdapat permasalahan di tempat kerja, kata dia, hendaknya disampaikan dan dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan masing-masing sehingga dapat dicarikan solusi secara bersama-sama.
“Kalau ada permasalahan di tempat kerja, panjenengan bisa langsung membicarakannya dengan pimpinan masing-masing. Jangan dibawa keluar, karena kita harus menjaga nama baik dan soliditas lembaga,” pesannya.
Umi juga menegaskan, seluruh ASN Kementerian Agama harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam membangun Zona Integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi juga menuntut ASN untuk mampu beradaptasi dengan sistem kerja berbasis digital. Hampir seluruh proses pelayanan saat ini telah memanfaatkan sistem daring sehingga ASN dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan dan profesionalitasnya.
“Kita sudah masuk Zona Integritas, maka pelayanan harus cepat dan tidak berbelit-belit. Sekarang semuanya sudah berbasis online, sehingga kita harus mampu mengikuti perkembangan dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.
Melalui orientasi tersebut, para PPPK Kemenag Tuban diharapkan tidak hanya memahami kedudukan dan tugasnya sebagai ASN, tetapi juga mampu menerapkan nilai kedisiplinan, loyalitas, integritas, dan pelayanan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Lai/Frida)
Editor:Laidia Maryati
Doc:Frida