Pilih Kanal Pengaduan
π’ Kanal Whistleblowing System (WBS)
π Apa itu Whistle Blowing?
Whistle Blowing adalah saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan publik. Laporan bisa dibuat secara aman, rahasia, dan dilindungi hukum.
π― Tujuan Kanal
- Memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan.
- Menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
- Menindaklanjuti laporan secara adil dan transparan.
- Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
π Apa yang Bisa Dilaporkan?
- Korupsi, gratifikasi, atau pungutan liar.
- Penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
- Kecurangan administrasi atau manipulasi data.
- Pelanggaran hukum atau aturan yang merugikan masyarakat.
π² Cara Melapor
- Formulir Online di website resmi.
- Email khusus pengaduan.
- Nomor hotline yang tersedia pada jam kerja.
- Kotak pengaduan di kantor layanan publik.
π‘οΈ Perlindungan untuk Pelapor
- Identitas pelapor dirahasiakan.
- Tidak ada tindakan balasan terhadap pelapor yang beritikad baik.
- Laporan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
π Alur Penanganan Laporan
- Laporan diterima melalui kanal resmi.
- Verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan.
- Investigasi independen oleh tim terkait.
- Rekomendasi tindak lanjut berupa sanksi atau perbaikan sistem.
- Informasi balik kepada pelapor sesuai ketentuan.
π€ Komitmen
Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius, menjaga integritas dan transparansi proses, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.