
PELANGI BIRU (Nikah Langsung Beres Administrasi)
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui kolaborasi antara Kementerian Agama (Kemenag) Tuban dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, menghadirkan terobosan layanan publik yang sangat memudahkan warga. Program ini diberi nama:
PELANGI BIRU (Perubahan Langsung Identitas Berganti Baru)
PELANGI BIRU bukan sekadar nama indah, tapi adalah solusi nyata bagi pengantin baru di Tuban agar tidak lagi repot mengurus dokumen kependudukan setelah menikah. Inovasi ini mewujudkan pelayanan yang cepat, terintegrasi, dan membahagiakan.
Apa Manfaatnya untuk Pengantin Baru?
Sebelum ada Pelangi Biru, pasangan yang baru menikah harus membawa Buku Nikah ke kantor Disdukcapil untuk mengubah status di KK dan KTP. Proses ini sering memakan waktu, tenaga, bahkan biaya.
Kini, dengan Pelangi Biru, Anda hanya perlu datang ke KUA untuk menikah, dan semua dokumen langsung jadi dalam satu proses!
Anda akan pulang setelah akad nikah dengan lima dokumen lengkap yang sudah up-to-date:
| Dokumen Penting yang Anda Dapatkan | Keterangan | 
|---|---|
| 1. Buku Nikah Asli | Bukti sah pernikahan secara agama dan negara. | 
| 2. Kartu Nikah Digital | Kartu nikah berbentuk digital. | 
| 3. Kartu Keluarga (KK) Terbaru | Status di KK sudah berubah menjadi “Kawin”. | 
| 4. KTP-el Terbaru | KTP Elektronik baru dengan kolom status “Kawin”. | 
| 5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) | Identitas digital yang semakin dibutuhkan dalam layanan publik. | 
Bagaimana PELANGI BIRU Bekerja?
Inovasi ini berjalan berkat sinergi digital antar-instansi:
- Di KUA: Saat Anda selesai melaksanakan akad nikah, data pernikahan Anda langsung diinput oleh operator KUA ke sistem Kemenag (SIMKAH).
- Koneksi Digital: Data pernikahan tersebut secara otomatis diteruskan ke sistem Disdukcapil (SIAK).
- Proses Cepat: Petugas Disdukcapil segera memproses dan menerbitkan KK baru yang ditandatangani secara elektronik (TTE).
- Satu Kali Ambil: KK baru akan langsung dicetak di KUA, dan KTP-el baru Anda siap diambil di kantor kecamatan terdekat.
Tujuan kami sederhana: Pasangan baru tak hanya sah secara agama, tapi juga langsung tertib secara administrasi kependudukan!
Program PELANGI BIRU adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban untuk memberikan pelayanan publik yang ramah, cepat, dan terintegrasi untuk seluruh masyarakat.
 
								