Makna Lambang Kemenag

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 717 Tahun 2006

✨ Makna Simbol dalam Lambang Kementerian Agama

Bintang bersudut lima
Melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila. Menunjukkan bahwa seluruh karyawan Kementerian Agama menjunjung tinggi norma agama dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Kitab Suci
Simbol pedoman hidup yang menyelaraskan kebahagiaan dunia dan akhirat, materi dan spiritual, dengan ridha Allah SWT.

Alas Kitab Suci
Menandakan bahwa pedoman hidup harus ditempatkan secara proporsional sesuai potensi dinamis dari Kitab Suci.

Kalimat “Ikhlas Beramal”
Mengandung makna bahwa pengabdian kepada masyarakat dan negara dilakukan dengan niat ibadah yang tulus dan ikhlas.

17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci, dan 45 butir padi
Merujuk pada tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI: 17 Agustus 1945. Menunjukkan tekad membela kemerdekaan dan menjaga NKRI.

Butiran padi dan kapas yang melingkar membentuk bulatan
Melambangkan tugas Kemenag dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Perisai segi lima sama sisi
Simbol perlindungan terhadap kerukunan antarumat beragama dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945.

🎨 Makna Warna

Hijau tua (latar belakang) : Keadilan
Kuning emas (bintang, padi, kitab suci) : Keagungan
Putih (kelopak kapas, pita) : Kesucian
Hijau muda (batang dan tangkai kapas) : Kemakmuran
Hitam (tulisan dan semboyan) : Keteguhan
Kuning (perisai) : Kemuliaan

Logo/Lambang ini mencerminkan semangat pengabdian yang berlandaskan iman, keikhlasan, dan nilai-nilai Pancasila.