Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepastian hukum atas tanah wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plumpang, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), melakukan penandatanganan ikrar wakaf ke tempat tinggal Wakif di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan Perum Galaxy, Surabaya. Penandatanganan ikrar wakaf ini dihadiri oleh Kepala KUA Plumpang Nur Puat selaku PPAIW, Admin Aplikasi SIWAK Suyanto dan perwakilan Nadzir NU sekaligus sebagai saksi.
Alhamdulillah, hari Kamis kemarin kita sudah dilakukan penandatanganan ikrar wakaf, kami harapkan proses wakaf dapat berjalan lancar dan tanah wakaf dapat digunakan untuk keperluan keagamaan dan kemasyarakatan,” ujar Nurpuat kepada Pranata Humas Kemenag Tuban Lai dia Maryati melalui telepon seluler, Jumat (11/7/2025).
KUA Plumpang yang salah satu tugasnya menangani wakaf menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya dalam memfasilitasi proses wakaf dan memastikan bahwa tanah wakaf dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka melakukan jemput bola untuk memastikan bahwa proses wakaf dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dua orang wakif yang melakukan ikrar wakaf adalah Anita, yang mewakafkan tanah untuk Musala Baiturrohim, Dusun Klaseman, Desa Trutup, dan Djauhariati, yang mewakafkan tanah untuk Masjid An Nur, Dusun Klaseman, Desa Trutup Kec Plumpang Tuban. (Yana/lai)
Editor: Laidia Maryati